PANGKEP - Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan Menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2025 berlangsung di ruang sidang A kantor DPRD pada senin 4 November 2024.
Rapat yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H Abd Haris Gani S.Sos M.Si dengan dihadiri PLT Bupati Pangkep H Syahban Sammana SH, Wakil Ketua DPRD Andi Ilham Zainuddin ST dan H Muh Tauhid anggota DPRD, Sekretaris Daerah H. Suriani SE, Kepala Kantor Kementerian Agama, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala bidang OPD, para Camat, awak media dan undangan lainnya.
Disampaikan Pimpinan sidang H. Abd Haris Gani bahwa Rapat paripurna penyerahan naskah dan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2025, pelaksanaannya mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD. Penyerahan dan Perda perubahan APBD dilakukan sesuai ketentuan pasal 104 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan : kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sebelum penyerahan naskah ranperda secara resmi, sekretaris dewan membacakan surat masuk perihal penyampaian Ranperda APBD TA 2025 dari Bupati ke DPRD setelah Ketua DPRD menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD selanjutnya dilakukan penyerahan secara resmi Ranperda dari Plr Bupati kepada Ketua DPRD.
Baca juga:
Hendri Kampai: Menjaga Euforia Harapan
|
Dalam sambutannya Plt Bupati Pangkep Syahban Sammana menyampaikan apresiasi atas pembahasan KUA - PPAS TA 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda APBD.
"Penyusunan APBD mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 15 TA 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2025, " lanjutnya.
Menurut Syahban, penyusunan Ranperda APBD TA 2025 mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Pangkajene dan kepulauan yakni pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya lokal dan pemantapan pelayanan dasar dengan prioritas pendukung strategis antara lain : penguatan produktivitas pertanian dan perikanan serta produk olahan tahunan.
"Pengembangan dan pemasaran produk unggulan Kabupaten, pengembangan pelaku usaha berbasis pemberdayaan masyarakat, mempermudah akses modal pembangunan keterpaduan antara wilayah untuk pengembangan pariwisata dan pertanian, " ungkapnya.
Syahban berharap ranperda APBD ta 2025 dapat segera dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif guna mendapatkan masukan serta tanggapan yang mendalam untuk kesempurnaan dan perbaikan dokumen rancangan APBD TA 2025.
Sebelum menutup rapat paripurna pimpinan sidang menyatakan, terhadap ranperda APBD yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.( Hamsa Sampo)